MARI MEMERDEKAKAN GURU

Sabtu, 17 Maret 2018


Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh... ^_^
Kali ini marak sekali guru-guru yang dipenjara karena dilaporkan wali murid ke kepolisisan dengan alasan guru tersebut menganiaya anaknya. Baru-baru ini juga, seorang kepala sekolah dipukul wali murid di ruangannya karena merasa tidak terima anaknya terkena hukuman. Tidak hanya itu ada lagi tragedi guru BUDI yang sempat viral di seantero Indonesia ini. Pak Budi (Guru Kesenian) sampai dibunuh oleh muridnya sendiri dengan alasan yang sepele. 
Melihat hal tersebut, lantas membuat saya berpikir. Masih Adakah GURU? Apakah dia masih dianggap? Lalu bagaimana nasib pendidikan Indonesia jika guru hanya diberi ruang sempit sebagai PENGAJAR bukan PENDIDIK. Mari kita simak tulisan di bawah ini.

Sudah tidak muda lagi umur negeri Indonesia ini, tujuh dekade lebih bangsa ini sudah memproklamasikan kemerdekaannya. Setiap tanggal 17 Agustus semua masyarakat Indonesia merayakan dan meramaikan hari bersejarah tersebut lewat upacara peringatan, lomba-lomba, serta mendekorasi tempat dengan tema merah putih. Tak terkecuali pun di lingkungan sekolah, seluruh sekolah di Indonesia serentak melaksanakan upacara keramat dengan sangat khidmat dengan pekikan kata-kata “MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA” instruktur upacara berteriak untuk memompa semangat, bendera sang saka merah putih dikibarkan dengan iringan lagu Indonesia raya dan seluruh guru serta siswa serentak mengangkat tangan kanannya dan hormat kepada kain merah putih yang dijahit pertama kali oleh Ibu Fatmawati.

Namun apakah hal rutinan tersebut sudah menggambarkan kemerdekaan yang semestinya? Apakah Guru sudah merdeka? Atau mungkin malah sengsara?. Guru SMP di Sidoarjo dipenjara karena mencubit muridnya, seorang Guru di Sumatera selatan masuk bui karena mencukur rambut siswanya yang gondrong bahkan hingga rambut sang guru tersebut juga dicukur paksa oleh orang tua murid yang bersangkutan, guru di Makasar dipukuli oleh orang tua siswa. kasus-kasus tersebut sudah terjadi secara nyata, apakah itu yang namanya merdeka? Dimanakah kemerdekaan guru di negeri ini? Jangankan merdeka, harga diri guru pun juga patut dipertanyakan.

Panglima Jepang bertanya kepada pasukannya ketika Jepang diserang oleh bom besar, “berapa jumlah guru yang tersisa?”. Begitu pentingnya sosok guru di negeri sakura hingga ketika rakyat luluh lantah pun, sosok guru adalah prioritas utama yang diperhitungkan. Tak hanya di negeri seberang, Presiden kedua bangsa Indonesia yaitu Pak Suharto juga sempat berpesan “guru bukan hanya mengajar di depan kelas, dia yang akan menentukan nasib bangsa”. Mungkin sekarang beliau sedang bersedih karena melihat bangsa Indonesia yang katanya sudah merdeka tetapi nyatanya masih sengsara terutama pada sosok pelopor kemajuan bangsa melalui pendidikan yaitu guru.

Melihat begitu banyak fakta yang mencengangkan mengenai guru, sudah sepatutnya bangsa indonesia memerdekakan guru dengan cara memberikan hak-haknya sebagai guru. Guru seharusnya berhak memberikan reward yang mendidik kepada siswanya yang baik dan yang tidak baik, tidak sepatutnya kita mempersempit ruang guru untuk mendidik murid-muridnya ketika disekolah. Bagaimana bisa guru melaksanakan kewajibannya dengan tenang jika masih dihantui oleh pencabutan haknya ketika disekolah yaitu hak memberikan reward kepada muridnya, karena itu adalah salah satu cara untuk mendidik muridnya.

Mari menela’ah pendidikan yang diajarkan oleh Rasulullah, baginda Rasul bersabda "Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan salat bila telah menginjak usia tujuh tahun dan pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun karena meninggalkannya ... " (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menunjukkan bahwa begitu pentingnya menjalankan kewajiban dan jika kewajiban tersebut dialalikan maka perlu diadakan sebuah hukuman, namun hukuman yang dimaksud harus sesuai kadar dan konteks permasalahan yang dibuat, bukan hukuman yang semena-mena. Tidak hanya Rasulullah, sahabat Rasul yaitu sayidina Ali juga mempunyai konsep pendidikan yang salah satunya yaitu didiklah anakmu seperti tawanan ketika berusia 7-15 tahun. Hal tersebut juga menjelaskan secara tersirat bahwa guru juga berhak untuk memberikan aturan-aturan yang ketat dan tegas agar muridnya tidak kelewat batas.


Marilah kita yang sebagai orang tua bersama-sama menyamakan visi dengan guru, sudah sepatutnya kita serahkan anak-anak kita kepada guru ketika sudah berada di sekolah, ketika di rumahpun jika anak melakukan kesalahan juga pasti akan kita beri hukuman. Hal tersebut semata-mata hanya diniatkan untuk mendidik. Merdekakan guru dengan cara memberikan hak-hak mendidiknya dan membantu program-program yang telah dibuat oleh guru.

Demikian, Mohon maaf jika ada salah karena ini hanya opini saya pribadi.
Wassalamu'alaikum ^_^

KAIDAH BID'AH DALAM MATEMATIKA

Jumat, 02 Maret 2018
KAIDAH BID’AH DALAM MATEMATIKA
Assalamu’alaikum ^_^
Semoga pembaca tetap dalam ridho dan rahmat Allah SWT.
Kali ini, penulis ingin menuliskan suatu hal yang sedang marak dibahas khususnya pada golongan orang-orang muslim.

Mendekati akhir zaman ini, umat muslim sedang dipermasalahkan dengan maraknya Tukang Bid’ah. Kata-kata Bid’ah seolah olah sangat ringan dan mudah untuk diucapkan dan digunakan untuk menjudge muslim lain yang melakukan suatu tindakan yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Orang yang sering meneriakkan kata-kata “bakso” disebut tukang bakso. Orang yang sering mengatakan kata-kata “jahit” ya berarti tukang jahit, begitupun orang yang sering mengatakan “bid’ah” ya pasti namanya tukang bid’ah.

Definisi BID’AH menurut orang-orang tukang bid’ah adalah “Jika tidak dilakukan Nabi maka itu Bid’ah”. Mari kita perhatikan kalimat tersebut. Dalam Logika Matematika terdapat salah satu kata hubung yaitu “Implikasi” yang mengandung makna “Jika Maka”.
Terdapat dua pernyataan dalam kaidah tersebut. Pernyataan pertama kita misalkan P  dan pernyataan kedua kita misalkan Q . Adapun nilai kebenaran yang dihasilkan dari pernyataan implikasi yaitu:
BàB : S
BàS : B
SàB : S
SàS : S
Agar pernyataan tersebut mempunyai konklusi B (Benar) maka pernyataan P harus benar dan pernyataan Q harus salah.
Mari kita perhatikan pernyataan Q terlebih dahulu. Pernyataan Q adalah “itu bid’ah”. Apakah Bid’ah merupakan perkara yang dibenarkan Nabi? TIDAK. Artinya pernyataan Q sudah bernilai salah. Sekarang mari kita perhatikan pernyataan P yang berbunyi “Tidak dilakukan Nabi”.
Apakah setiap yang tidak dilakukan nabi lalu kita melakakukannya itu bid’ah?. mari kita perhatikan beberapa fakta berikut.
1.     Apakah nabi pernah berkendara dengan menggunakan motor? Tidak? Jika tidak berarti kita yang sekarang berkendara dengan motor itu bid’ah.
2.    Nabi mendengarkan terompah bilal di surga “kresek, kresek, kresek”. Lalu nabi bertanya “Apa amalanmu bilal?”. Bilal pun menjawab “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu.
Pertanyaannya. Pernahkan nabi melakukan shalat sunnah wudhu? TIDAK. Pernahkah Nabi mengajarkannya? TIDAK PULA. Berarti siapa saja yang melaksanakan shalat sunnah wudhu itu BID’AH?.
Kalau begitu ya seharusnya Nabi memanggil Bilal dan mengatakan “bilal sini, saya dengar gesekan terompahmu di neraka jahannam, karena bid’ah itu perbuatan yang sesat dan tempatnya orang sesat adalah di neraka jahannam”. Namun apakah nabi berkata demikian? TIDAK. Malah Dengan amalan tersebut Nabi mendengar gesekan terompah bilal di Syurga.
3.    Abu hurairah R.A sebelum tidur malam beliau selalu membuat 1000 simpul pada tali untuk digunakannya sebagai hitungan dzikir. (karena waktu zaman itu belum ada tasbih made in china :D). Pertanyaannya, pernahkan nabi melakukan atau mengajarkannya? TIDAK PERNAH. Lalu jikalau begitu pastinya nabi akan menghukumi abu hurairah sebagai ahli neraka. Tentunya itu tidak benar. 
4.    Adapun Imam Hambali. Beliau melakukan shalat malam (tahajud) sebanyak 300 rakaat. Padahal Nabi hanya melakukan shalat malam sebanyak 11 rakaat (HR Aisyah r.a). Lalu apakah imam hambali melakukan Bid’ah? Padahal beliau adalah salah satu imam ahlussunnah wal jama’ah. Tentulah tidak.
Dengan begitu maka dapat diambil kesimpulan bahwa pernyataan P yang berbunyi “Tidak dilakukan Nabi” itu terbukti bernilai salah. Jika SàS maka kesimpulannya adalah Salah. Maka bagaimana agar kaidah implikasi itu bernilai Benar? Agar kaidah itu benar maka pernyataan P harus diganti dengan “Tidak ada dalil”. Sehingga bentuk implikasinya adalah “Jika tidak ada dalil maka itu Bid’ah”.
Begitulah logika matematika sebenarnya sudah terintegrasi dalam konsep kaidah usul fiqih yang disepakati oleh ulama’ ahlussunnah wal jama’ah. Marilah kita menjaga mulut dan hati kita agar tidak terlalu mudah mengucapakan datau menjudge saudara muslim kita dengan kata “Bid’ah” telusuri dulu kebenaran dalilnya agar kita tidak salah menyikapinya.

Sekian. Terimakasih. Wassalamu’alaikum ^_^