BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pendidikan adalah indikator utama penentu kemajuan suatu negara
atau bangsa. Dalam realisasinya, pendidikan diharapkan mampu merubah masyarakat
menuju kearah yang lebih baik, baik dari segi intelektualitas maupun akhlaq.
Pada kenyataannya, Indonesia saat ini sedang dilanda krisis moral, akhlaq dan
intelektualitas. Hal itu dapat dilihat dari jumlah korupsi, kolusi dan
nepotisme mengalami perkembangan secara signifikan. Data terakhir yang dikutip
dari http://acch.kpk.go.id menunjukkan jumlah total kasus korupsi dari tahun 2004-2014
sejumlah 429 kasus. Hal ini bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea-4 yaitu “Memajukan Kesejahteraan
Umum”. Maka dari itu, dibutuhkan pendidikan yang mampu merubah Indonesia menuju
negara yang lebih baik, baik intelektualitas maupun akhlaqnya.
1.2.
Tujuan
Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya perbaikan bangsa Indonesia
dari keterpurukan yang dilanda sampai sekarang ini. Masyarakat akan dibimbing dan
diberi pemahaman mengenai pengertian korupsi, dampak yang diakibatkan dari
korupsi dan upaya pencegahan korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Dari
segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt,
yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang
berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah. Istilah
"korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur
atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal
sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah
tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undanganyang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak
lagipengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar ataulembaga
yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini,
pengertian"korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan
kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan
pribadi atau golongan.
Kartono
(1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari
kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan
negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya
denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
2.2 Kasus Korupsi Di
Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga marak akan korupsi, menurut riset yang didapatkan oleh Metrotvnews.com,
Jakarta: Transparency International (TI) merilis situasi korupsi di 177 negara
untuk tahun 2013. Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat 64 dalam
urutan negara paling korup di dunia.
Berikut
adalah beberapa kasus korupsi yang ada di Indonesia. Daftar di bawah ini bisa
dikatakan the best koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang
melawan hukum dan lari ke luar negeri, yaitu:
1.
Sjamsul
Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian
negara mencapai Rp6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih
dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
2.
Bambang
Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara
mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in
absentia.
3.
Andrian
Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara
mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan
melakukan vonis in absentia.
4.
Eko
Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini
diduga merugikan negara mencapai Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke
Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in
abenstia 20 tahun penjara.
5.
Sherny
Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan
diduga merugikan negara sebesar Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura
dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in
absentia.
6.
David
Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan
negara sebesar Rp1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri
ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu
Koruptor di Amerika.
7.
Samadikun
Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia
diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam
proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
8.
Agus
Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia diperkirakan
merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses
penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti
kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.
9.
Sujiono
Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta dollar
Amerika. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
10. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara
mencapai Rp1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani
Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
Teabel Banyaknya Kasus Korupsi di Indonesia
|
Tahun
|
Banyaknya Kasus Korupsi
|
|
2011
|
436
|
|
2012
|
402
|
|
2013
|
560
|
|
2014 semester 1
|
308
|
2.3 Penyebab Terjadinya
Korupsi di Indonesia
Di Indonesia
tindak pidana korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan terutama
dikalangan pejabat. Para pejabat seakan tidak mempunyai rasa malu untuk
melakukan tindakan yang merugikan Negara ini. Menurut penasihat KPK, Abdullah
Hehamahua seperti yang tertulis di buku yang berjudul Memberantas Korupsi
Bersama KPK, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia, yaitu
sebagai berikut:
1.
Sistem
penyelenggaraan negara yang keliru
Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas
pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama,
orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi.
Padahal setiap Negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM,
uang, manajemen, dan teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari
luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.
2.
Kompensasi
PNS yang rendah
Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk
membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Apalagi Indonesia yang lebih
memprioritaskan bidang ekonomi membuat yang secara fisik dan kultural
menimbulkan pola konsumerisme, sehingga 90% PNS melakukan KKN.
3.
Pejabat
yang serakah
Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan
seperti diatas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Hal ini
menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan
jabatannya, seperti melakukan mark up proyek-proyek pembangunan.
4.
Law
Enforcement tidak berjalan
Para pejabat yang serakah dan PNS yang KKN karena gaji yang tidak
cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini
kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena
segalanya diukur dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kata plesetan
seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan
Yang Maha Kuasa).
5.
Hukuman
yang ringan terhadap koruptor
Adanya Law Enforcement tidak berjalan dengan semestinya, dimana
aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka, hukuman yang dijatuhkan kepada para
koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
6.
Pengawasan
yang tidak efektif
Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang
disebut internal kontrol yang bersifat in build dalam setiap unit kerja.
Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara
otomatis pula dilakukan perbaikan. Tetapi internal kontrol yang ada disetiap
unit sudah tidak lagi berjalan dengan semestinya karena pejabat atau pegawai
terkait bisa melakukan tindakan korupsi.
7.
Tidak
ada keteladanan pemimpin
Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit
lebih baik dari pada Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada
rakyatnya dalam pola hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan
material dari masyarakat dan pengusaha. Maka dalam waktu singkat, Thailand
telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa
dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang
kehancuran.
8.
Budaya
masyarakat yang kondusif untuk KKN
Korupsi
yang ada di Indonesia tidak hanya terpusat pada pejabat Negara saja, melainkan
sudah meluas hingga ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat
pengurusan KTP, SIM, STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini
merupakan pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.
2.4 Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi
di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24
Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan
Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967
yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada
era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan 'Operasi Tertib'
yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib),
namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit
sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan
kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya
hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan
sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara
mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada
akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim
Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan juga Bebas dari Korupsi.
Partisipasi
dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
martir bagi para pelaku tindak KKN.
2.5 Pendidikan Anti
Korupsi
Upaya
pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan,
dan pencegahan. Tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh
pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah
berlebihan jika mahasiswa sebagai salah
satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan mahasiswa dalam upaya
pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan
institusi penegak hukum.
Peran
aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi
dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan
dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi
di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan
pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang
tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami
dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
2.6 Upaya Penanggulangan
Korupsi
Melihat
begitu maraknya kasus korupsi yang ada di Indonesia maupun di dunia, maka
sebagai warga negara yang baik kita harus berupaya untuk menanggulangi
kasus-kasus korupsi tersebut. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam
menanggulangi kasus korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
A.
Upaya Pencegahan (Preventif)
1.
Menanamkan semangat nasional yang
positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui
pendidikan formal, informal dan agama.
2. Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3. Para pejabat
dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang
tinggi.
4. Para pegawai
selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6. Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7. Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8. Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
B. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti
melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan
dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1. Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004).
2. Menahan
Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan
liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3. Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4. Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
5. Dugaan
korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6. Kasus
korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7. Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
8. Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
9. Menetapkan
seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar
(2004).
10. Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
C. Upaya Edukasi Melalui Masyarakat/Mahasiswa
1.
Memiliki tanggung jawab guna
melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan
publik.
2. Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3. Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
4. Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya.
5. Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
D. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah
organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai
korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen
untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat
melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di
tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto
yg bebas korupsi.
2.
Transparency International (TI) adalah
organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan
di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi
non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi
tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI
Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004
menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya,
Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di
posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan
Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih
baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria,
Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
uraian yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya, kita dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Korupsi
adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, tindakan tersebut merupakan
tindakan yang sangat dilarang keras baik oleh agama maupun negara.
2.
Peringkat
Indonesia dalam kasus korupsi masih menempati tempat menengah atas, hal
tersebut membuktikan bahwa di Indonesia masih sering terjadi kasus korupsi.
3.
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di
Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan
(kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat).
3.2
Saran
1.
Perlu dikaji lebih dalam lagi
tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi
yang lebih akurat.
2. Diharapkan
para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA