KAIDAH
BID’AH DALAM MATEMATIKA
Assalamu’alaikum ^_^
Semoga pembaca tetap dalam ridho
dan rahmat Allah SWT.
Kali ini, penulis ingin
menuliskan suatu hal yang sedang marak dibahas khususnya pada golongan
orang-orang muslim.
Mendekati akhir zaman ini, umat muslim
sedang dipermasalahkan dengan maraknya Tukang Bid’ah. Kata-kata Bid’ah seolah
olah sangat ringan dan mudah untuk diucapkan dan digunakan untuk menjudge
muslim lain yang melakukan suatu tindakan yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad
SAW.
Orang yang sering meneriakkan
kata-kata “bakso” disebut tukang bakso. Orang yang sering mengatakan kata-kata
“jahit” ya berarti tukang jahit, begitupun orang yang sering mengatakan
“bid’ah” ya pasti namanya tukang bid’ah.
Definisi BID’AH menurut
orang-orang tukang bid’ah adalah “Jika tidak dilakukan Nabi maka itu
Bid’ah”. Mari kita perhatikan kalimat tersebut. Dalam Logika
Matematika terdapat salah satu kata hubung yaitu “Implikasi” yang mengandung
makna “Jika Maka”.
Terdapat dua pernyataan dalam kaidah tersebut. Pernyataan
pertama kita misalkan P
dan pernyataan kedua kita misalkan Q
. Adapun nilai kebenaran yang dihasilkan
dari pernyataan implikasi yaitu:
BàB : S
BàS : B
SàB : S
SàS : S
Agar pernyataan tersebut
mempunyai konklusi B (Benar) maka pernyataan P harus benar dan pernyataan Q
harus salah.
Mari kita perhatikan pernyataan Q
terlebih dahulu. Pernyataan Q adalah “itu bid’ah”. Apakah Bid’ah merupakan
perkara yang dibenarkan Nabi? TIDAK. Artinya pernyataan Q sudah bernilai salah.
Sekarang mari kita perhatikan pernyataan P yang berbunyi “Tidak dilakukan
Nabi”.
Apakah setiap yang tidak
dilakukan nabi lalu kita melakakukannya itu bid’ah?. mari kita perhatikan
beberapa fakta berikut.
1.
Apakah nabi pernah
berkendara dengan menggunakan motor? Tidak? Jika tidak berarti kita yang
sekarang berkendara dengan motor itu bid’ah.
2.
Nabi mendengarkan terompah
bilal di surga “kresek, kresek, kresek”. Lalu nabi bertanya “Apa amalanmu
bilal?”. Bilal pun menjawab “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua
rakaat setelah wudhu.
Pertanyaannya. Pernahkan nabi melakukan shalat
sunnah wudhu? TIDAK. Pernahkah Nabi mengajarkannya? TIDAK PULA. Berarti siapa
saja yang melaksanakan shalat sunnah wudhu itu BID’AH?.
Kalau begitu ya seharusnya Nabi memanggil Bilal
dan mengatakan “bilal sini, saya dengar gesekan terompahmu di neraka jahannam,
karena bid’ah itu perbuatan yang sesat dan tempatnya orang sesat adalah di
neraka jahannam”. Namun apakah nabi berkata demikian? TIDAK. Malah Dengan
amalan tersebut Nabi mendengar gesekan terompah bilal di Syurga.
3.
Abu hurairah R.A sebelum
tidur malam beliau selalu membuat 1000 simpul pada tali untuk digunakannya
sebagai hitungan dzikir. (karena waktu zaman itu belum ada tasbih made in china
:D). Pertanyaannya, pernahkan nabi melakukan atau mengajarkannya? TIDAK PERNAH.
Lalu jikalau begitu pastinya nabi akan menghukumi abu hurairah sebagai ahli
neraka. Tentunya itu tidak benar.
4.
Adapun Imam Hambali.
Beliau melakukan shalat malam (tahajud) sebanyak 300 rakaat. Padahal Nabi hanya
melakukan shalat malam sebanyak 11 rakaat (HR Aisyah r.a). Lalu apakah imam
hambali melakukan Bid’ah? Padahal beliau adalah salah satu imam ahlussunnah wal
jama’ah. Tentulah tidak.
Dengan begitu maka dapat diambil
kesimpulan bahwa pernyataan P yang berbunyi “Tidak dilakukan Nabi” itu terbukti
bernilai salah. Jika SàS maka
kesimpulannya adalah Salah. Maka bagaimana agar kaidah implikasi itu bernilai
Benar? Agar kaidah itu benar maka pernyataan P harus diganti dengan “Tidak ada
dalil”. Sehingga bentuk implikasinya adalah “Jika tidak ada dalil maka
itu Bid’ah”.
Begitulah logika matematika
sebenarnya sudah terintegrasi dalam konsep kaidah usul fiqih yang disepakati
oleh ulama’ ahlussunnah wal jama’ah. Marilah kita menjaga mulut dan hati kita
agar tidak terlalu mudah mengucapakan datau menjudge saudara muslim kita dengan
kata “Bid’ah” telusuri dulu kebenaran dalilnya agar kita tidak salah
menyikapinya.
Sekian. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum ^_^
0 komentar:
Posting Komentar